Bagaimana Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara?

Ringkasan: Proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berlangsung melalui tahapan sejarah yang panjang dan penuh kompromi, dimulai dari perumusan gagasan oleh M. Yamin, Soepomo, dan Soekarno dalam sidang BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945), dilanjutkan penyusunan Piagam Jakarta oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945, hingga puncaknya saat PPKI secara resmi mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 setelah menyepakati perubahan frasa pada sila pertama demi menjaga persatuan bangsa.

Bagaimana Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Bagaimana Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara? Sejarah, Kronologi, dan Perubahannya

Setiap tanggal 18 Agustus, bangsa Indonesia memperingati momentum penting disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus penetapan fondasi utama bangsa. Namun, pernahkah Anda bertanya bagaimana proses penetapan pancasila sebagai dasar negara yang kita pedomani hingga hari ini? Penetapan tersebut tidak terjadi secara instan dalam satu malam, melainkan lahir dari dialektika pemikiran, perdebatan sengit, dan kompromi politik tingkat tinggi dari para pendiri bangsa (founding fathers).

Proses panjang ini melintasi beberapa fase krusial: mulai dari sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), penuangan gagasan dalam Piagam Jakarta oleh Panitia Sembilan, hingga akhirnya disahkan secara resmi oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Memahami bagaimana proses penetapan pancasila sebagai dasar negara bukan sekadar menghafal sejarah pelajaran sekolah. Ini adalah kunci untuk memahami bagaimana keragaman suku, agama, dan budaya di Indonesia berhasil disatukan di bawah satu payung ideologi yang kokoh dan inklusif.

1. Pembentukan BPUPKI dan Janji Kemerdekaan Jepang

Sejarah perumusan ideologi negara ini bermula di tengah situasi Perang Dunia II yang makin menyudutkan posisi Jepang. Untuk menarik simpati rakyat Indonesia, pemerintah pendudukan Jepang melalui Jenderal Kumakichi Harada mengumumkan pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Maret 1945.

BPUPKI yang diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat ini resmi dilantik pada 28 April 1945 dengan anggota sebanyak 62 orang tokoh Indonesia dan 7 orang perwakilan Jepang. Tugas utamanya satu: menyelidiki dan mempersiapkan segala hal penting yang berkaitan dengan tata pemerintahan Indonesia merdeka.

┌────────────────────────────────────────────────────────┐
│                    KRONOLOGI SINGKAT PENETAPAN         │
├────────────────────────────────────────────────────────┤
│  29 Mei - 1 Juni 1945 : Sidang I BPUPKI (Usul Ide)     │
│  22 Juni 1945         : Piagam Jakarta (Panitia 9)     │
│  10 - 17 Juli 1945    : Sidang II BPUPKI (Rancangan UUD)│
│  18 Agustus 1945      : Sidang PPKI (Penetapan Resmi)  │
└────────────────────────────────────────────────────────┘

2. Sidang Pertama BPUPKI: Penggalian Gagasan Dasar Negara

Sidang pertama BPUPKI berlangsung di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila, Jakarta) pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam pembukaan sidang, Dr. Radjiman melontarkan pertanyaan mendasar yang krusial: "Apa dasar negara Indonesia yang akan kita bentuk?"

Tiga tokoh utama tampil menyampaikan pandangan filosofis mereka mengenai dasar negara:

Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)

Mohammad Yamin menjadi pembicara pertama yang mengusulkan lima asas dasar negara:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Prof. Dr. Mr. Soepomo (31 Mei 1945)

Soepomo menekankan teori Negara Integralistik (kebersamaan/kekeluargaan) di mana negara menyatu dengan seluruh rakyatnya tanpa memihak pada golongan tertentu. Konsepnya meliputi:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

Pada hari terakhir sidang, Bung Karno menyampaikan pidato monumental tanpa teks yang kelak dicatat sebagai Lahirnya Pancasila. Ia mengusulkan lima prinsip dasar:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

Atas saran seorang ahli bahasa, Bung Karno menamai lima asas tersebut dengan nama Pancasila (Panca = lima, Sila = dasar/prinsip).

3. Panitia Sembilan dan Lahirnya Piagam Jakarta

Meskipun usulan Bung Karno diterima secara antusias, BPUPKI belum mencapai kesepakatan final mengenai rumusan hukum dasar yang siap pakai. Oleh karena itu, dibentuklah Panitia Sembilan pada masa reses untuk menyelaraskan berbagai usulan.

Anggota Panitia Sembilan Unsur Perwakilan
Ir. Soekarno (Ketua) Kebangsaan (Nasionalis)
Drs. Mohammad Hatta Kebangsaan (Nasionalis)
Mr. A.A. Maramis Kebangsaan / Non-Muslim
Abikoesno Tjokrosoejoso Islam
Abdoel Kahar Moezakir Islam
H. Agus Salim Islam
Mr. Achmad Soebardjo Kebangsaan (Nasionalis)
K.H. Wahid Hasyim Islam
Mr. Mohammad Yamin Kebangsaan (Nasionalis)

Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil menyusun racikan naskah rancangan Pembukaan UUD yang dinamai Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Di dalam dokumen inilah rumusan Pancasila pertama kali dituangkan secara tertulis dengan susunan sila pertama yang berbunyi:

"Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

4. Detik-Detik Perubahan Sila Pertama dan Sidang PPKI 18 Agustus 1945

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada 17 Agustus 1945. Namun, Indonesia belum memiliki kepala negara resmi maupun undang-undang dasar untuk menjalankan roda pemerintahan. Keesokan harinya, 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang pertama.

Sebelum sidang dimulai, terjadi peristiwa krusial yang menentukan nasib persatuan bangsa. Mohammad Hatta menerima utusan dari Indonesia bagian timur (melalui perwira angkatan laut Jepang) yang menyatakan keberatan atas klausul sila pertama dalam Piagam Jakarta. Kelompok minoritas menganggap kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diskriminatif terhadap warga non-Muslim di wilayah timur.

Demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang baru berusia satu hari, Bung Hatta berdialog dengan tokoh-tokoh Islam seperti K.H. Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Muhammad Hasan.

Melalui kebesaran hati para tokoh Islam, disepakati bahwa kalimat tersebut diubah demi persatuan nasional. Sila pertama diubah menjadi kalimat yang inklusif: "Ketuhanan Yang Maha Esa."

5. Penetapan Resmi Pancasila sebagai Dasar Negara

Melalui Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 tersebut, tiga keputusan bersejarah ditetapkan:

  1. Mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara.
  2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
  3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu tugas Presiden.

Dengan disahkannya Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila secara resmi sah dan mengikat legal-konstitusional sebagai dasar negara Indonesia. Rumusan final Pancasila yang tercantum pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Makna Strategis dan Relevansi Masa Kini

Proses panjang penetapan Pancasila mengajarkan kita tentang pentingnya toleransi, sikap kenegarawanan, dan moderasi beragama. Para pendiri bangsa membuktikan bahwa perbedaan ideologi dan latar belakang agama bisa dijembatani demi cita-cita besar bersama.

Pancasila bukan sekadar peninggalan sejarah, melainkan dasar hukum (staatsfundamentalnorm) yang menjiwai seluruh peraturan perundang-undangan serta pedoman hidup berbangsa hingga masa kini.